9 Pelaku Karhutla di Provinsi Riau Berhasil Diringkus Selama 2021

banner 468x60

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah menangkap sebanyak sembilan pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), selama Januari hingga Maret 2021. Para pelaku merupakan perorangan dan tidak ada dari koorporasi atau perusahaan.

“Hingga saat ini, kita telah menangkap 9 pelaku Karhutla, Semuanya pelaku perorangan. Tidak ada yang dari korporasi atau perusahaan,” ujar Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, Selasa (16/3/2021).

banner 400x400

Menurutnya, sembilan pelaku Karhutla ini, diantaranya satu orang ditangkap Polres Kepulauan Meranti, 3 orang ditangkap Polres Bengkalis dan 2 orang ditangkap Polres Dumai. Kemudian, Polres Kampar, Polres Indragiri Hilir dan Polres Pelalawan masing-masing 1 pelaku.

Agung mengungkapkan, sejumlah pihak dilibatkan dalam mengungkap kasus Karhutla. Seperti ahli bidang kebakaran hutan dan lahan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, ahli perkebunan Dinas Perkebunan Riau Amrizal dan ahli kerusakan lingkungan IPB Basuki Wasis. Serta ahli planologi kehutanan UPT KPH Bagansiapiapi Rokan Hilir, Yahya T Sebastian dan ahli lainnya.

Adapun para pelaku ini diketahui melakukan pembersihan lahan dengan metode pembakaran.

“Mereka menebas semak belukar, setelah ditebas, kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan milik para tersangka,” terangnya.

Sementara itu, ia menyebutkan salah satu kasus karhutla yang masih diselidiki yakni di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

“Kita dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,”sebutnya.

Para pelaku pembakar lahan akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kedua, Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancamannya penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Ketiga, Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

banner 970x250