PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Peduli Pangkalan Baru, Owen Dicafri, mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap adanya aktivitas illegal mining di Dusun Suka Menanti, Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.
Tindakan tegas Polda Riau ini, kata Owen, adalah jawaban dari kecemasan publik atas rusaknya ekosistem Sungai Kampar yang berdampak pada lingkungan hidup. Galian C mengeruk pasir dari Sungai Kampar ini katanya sudah terlaksana sejak Desember 2020 lalu dan disponsori oleh Kepala Desa Pangkalan Baru.
“Hal ini telah menimbulkan kerusakan serius pada Sungai Kampar dan berdampak pada nelayan dan petani yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem Sungai Kampar, jalan-jalan umum menjadi rusak tanpa tanggung jawab sama sekali,” ujar Owen, Selasa (23/3/2021).
Berdasarkan OTT yang dilakukan di lokasi tambang, Tim Penyidik Polda Riau telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku beserta 1 (satu) unit alat berat exavator merk Volvo dan mesin diesel yang digunakan sebagai alat penyedot pasir kerikil dari dasar sungai.
Aktivitas tambang illegal menggunakan badan hukum Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bintang Terang Desa Pangkalan Baru, Kampar, semestinya memperoleh persetujuan masyarakat dan dinikmati masyarakat.
“Bumdes hanya dibenarkan beroperasi pada usaha-usaha yang tidak melawan hukum, bukan pertambangan ilegal sebagaimana yang terjadi di Desa Pangkalan Baru ini. Kepala Desa Pangkalan Baru adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas pertambangan ini,” tegasnya.
Adapun UU yang dilanggar antara lain UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara, UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang didalamnya mengatur tentang Bumdes.
Kegiatan tambang ilegal ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan oleh Tokoh Masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui pengaduan online. Dan KLHK telah meneruskan laporan pengaduan masyarakat tersebut kepada BPPHLHK (Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan) Sumatera berdasarkan Nomor S. 386/PPSA/PP/GKM.0/3/2021 tanggal 08 Maret 2021.
Atas peristiwa ini, Aliansi Masyarakat Peduli Pangkalan Baru dan tokoh-tokoh masyarakat desa menyatakan beberapa poin, yang paling penting adalah Polda Riau harus menghentikan secara permanen praktek pertambangan ilegal ini.
Polda Riau juga diharapkan bisa mengusut tuntas dan memproses secara hukum aktor-aktor lapangan dan aktor yang mensponsori terjadinya tindak pidana ini, termasuk dan terutama memeriksa dan meminta pertanggungjawaban hukum Kepala Desa Pangkalan Baru.
“Bupati Kampar juga harus memberikan sanksi pemberhentian Kepala Desa Pangkalan Baru, karena dugaan keterlibatan Kepala Desa dalam praktik pertambangan ilegal,” tuturnya.
Bupati Kampar, sambungnya, juga harus memulihkan ekosistem Sungai Kampar dan memperbaiki dampak kerusakan yang sudah ditimbulkan oleh pertambangan ilegal.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan koordinasi dengan Polda Riau agar kasus ini tidak mengalami impunitas, sehingga pelaku tidak memperoleh hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Kronologi Pertambangan Ilegal
Owen mengungkapkan, aktivitas illegal minning/Galian C di kawasan Sungai Kampar Kanan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dengan mengatasnamakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bintang Terang, terjadi sejak Desember 2020.
Dari aktivitas itu, banyak dampak lingkungan yang ditimbulkan, diantaranya terjadinya erosi/pengikisan tebing sungai yang berdampak berkurangnya lahan/kebun masyarakat sepanjang sungai.
Air sungai tercemar dan ikan di sungai juga banyak yang mati diduga karena air tercemar, maka nelayan yang mengantungkan hidupnya di sepanjang Sungai Kampar kini terancam tidak dapat lagi mencari ikan.
“Fasilitas umum seperti jalan, banyak yang rusak dan berlubang sehingga membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan,” imbuh dia.
Aktivitas Galian C di Sungai Kampar tersebut menggunakan alat mesin diesel sebagai penyedot pasir dan batu dari dalam sungai, alat escavator jenis Valvo setara PC 200, dan alat angkut dengan menggunakan dump truck dan Fuso.
Setiap harinya pasir dan batu kerikil (sirtu) dikeluarkan lebih kurang 150 (seratus lima puluh) kubik setiap harinya dari Sungai Kampar tersebut.
“Aktivitas penambangan tersebut telah dilakukan semenjak bulan Desember 2020 sampai saat ini tanpa ada batasan jam kerja dan tetap beroperasi selama 24 jam setiap harinya,” ungkapnya.










