Aneh, Pengusaha di Bandung Klaim Batik Asal Riau dan Polisikan Guru di Riau Hingga Jadi Tersangka, Ini Kronologinya…

banner 468x60

PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau akhirnya bergerak atas kasus diklaimnya batik milik Pelalawan dan Pekanbaru yang diklaim oleh pengusaha garmen di Bandung. Bahkan, pengusaha tersebut diduga memeras guru di Riau.

Menanggapi itu tersebut, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau mengundang Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Riau serta PWI Riau di Bakat Adat LAMR, Selasa (22/3)2021).

banner 400x400

“Kita dari LAM Riau segera menyurati Kementerian Hukum dan HAM, terkait didaftarkannya motif Melayu Riau di Direktorat HAKI oleh pengusaha asal Bandung,” tegas Ketua LAMR Datuk Seri H Al-Azhar.

Hadir dalam pertemuan tersebut mantan Ketua LAMR Pelalawan Datuk Tengku Edi Sabli, Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang, perwakilan Dekranasda Riau Dahroni serta aktivis Pemuda Riau, Rinaldi Sutan Sati.

Sebagaimana diketahui, persoalan ini bermula dari ditetapkannya salah seorang guru budaya Melayu di salah satu SMK di Pekanbaru berinisial ES sebagai tersangka oleh kepolisian Polda Riau.

Padahal kasus yang menimpa ES adalah persoalan bisnis kain batik bermotif Melayu Riau yang merupakan hak komunal masyarakat Melayu Riau.

Dihadapan datuk-datuk pengurus LAM Riau, ES menceritakan bahwa sebelumnya dia bekerjasama dengan salah seorang pengusaha di Kota Bandung untuk mencetak baju batik dengan motif Melayu Riau untuk anak-anak sekolah.

Namun pada tahun 2017 dan 2018, ES tidak melanjutkan kontrak kerjasama dengan pengusaha dari Kota Bandung tersebut karena harga yang diberikan terlalu mahal. Sementara, baju batik tersebut akan dipasarkan ke sekolah-sekolah di Riau.

ES pun tak menyangka, akibat pemutusan kerjasama ini pengusaha di kota Bandung tersebut akhirnya mengklaim bahwa motif batik hak komunal masyarakat Melayu tersebut didaftarkan di Kemenkumham di Jakarta untuk mendapatkan HAKI.

Sementara, Dekranasda Riau pada tahun 2007 lalu telah mendaftarkan 44 motif batik Melayu di Kemenkumham Jakarta dan telah mendapatkan sertifikat HAKI, termasuk motif Melayu yang diklaim dan didaftarkan pengusaha asal Bandung tersebut.

Hal tersebut disampaikan pihak Dekranasda di hadapan LAMR, bahkan mereka memiliki bukti-bukti fisik tersebut kepada orang yang hadir dalam konferensi pers itu.

Dilanjutkan ES, pengusaha garmen dari Kota Bandung itu memberikan kuasa kepada salah seorang pengusaha tekstil di Pekanbaru untuk diajak berdamai serta meminta uang Rp.150 juta. Permintaan tersebut dikabulkan ES.

“Setelah ditunggu-tunggu, kesepakatan perdamaian untuk mencabut laporannya tak dilaksanakan oleh pengusaha tekstil di Pekanbaru. Sehingga, kasusnya terus dilanjutkan pihak Polda Riau dengan akhirnya saya berstatus tersangka,” Kata ES kepada wartawan di Pekanbaru.

Tidak cukup dengan Rp.150 juta, pengusaha tekstil di Pekanbaru selaku yang diberi kuasa oleh pengusaha dari Bandung itu juga memintanya uang Rp.500 juta untuk perdamaian terakhir. Namun, permintaan tersebut ditolak ES.

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau Datuk H. Al Azhar mengatakan kasus ini aneh kalau mengikut alur dan patut budaya melayu, karena LAMR tidak pernah mau ada hak komunal melayu yang dipatenkan milik pribadi.

Ditambahkan Al Azhar, LAM Riau akan berkirim surat ke Kemenkumham untuk membatalkan HaKi yang diklaim oleh pengusaha garmen dari Bandung tersebut.

Al Azhar menyebutkan apa yang dilaksanakan Dekrenasda Riau untuk mempatenkan motif batik Riau pada tahun 2007 lalu sudah sangat tepat. Karena, Dekrenasda Riau adalah representasi LAM Riau sebagai lembaga pemerintah Provinsi Riau.

Motif batik-batik komunal budaya melayu Riau ini juga telah dibukukan pemerintah secara rapi dengan dua bentuk yaitu berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Buku-buku motif batik melayu ini telah disebarluaskan ke seluruh provinsi di Indonesia sebagai bentuk promosi daerah Riau.

Hal senada juga disampaikan mantan Ketua LAM Pelalawan T. Edi Sabli yang saat ini menjadi pengurus LAM Riau.

Edi Sabli hadir pada saat konferensi pers memperkuat keterangan ES. Sebab, sebelum baju batik dengan motif Melayu ini dipakai oleh pelajar di sekolah, ES telah berkoordinasi dengannya dan membuat surat persetujuan. Sebab salah satu motif batik itu berasal dari Kabupaten Pelalawan.

“Disayangkan jika diklaim secara pribadi. Kembalikan Hak Komunal masyarakat melayu Riau. Kalau memang perusahaan di Bandung menempuh jalur hukum, maka kita akan dukung dengan jalur hukum. Karena negara kita negara hukum,” Kata Edi Sabli.

Sikap tegas demi menjaga marwah Riau atas kasus ini juga disampaikan Ketua PWI Riau, H Zulmansyah Sekedang. Dia meminta pihak pengusaha Bandung untuk mencabut laporannya selambat-lambatnya 3 x 24 jam terhadap Ibu ES.

Pasalnya, motif batik Melayu yang diklaim pengusaha tersebut sebagai miliknya sebagai awal mula perkara, ternyata sudah didaftarkan Dekranasda Riau sejak 2007 lalu.

Kalau tidak mau mencabut laporan, PWI Riau mendorong LAMR dan Dekranasda Riau untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pengusaha Bandung, sekaligus sebagai upaya untuk mempertahankan kekayaan budaya daerah Riau agar tidak diambil pihak lain.

Dia menilai, kasus yang kini dihadapi Ibu ES sangat menyedihkan. Karena Ibu ES sudah berusaha dan bersusah payah untuk membangkitkan warisan Melayu Riau dan melestarikannya tiba-tiba tersandung kasus hukum. “Ibu ES ini harus kita bela bersama-sama,” tegas Zulmansyah.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Riau, Zulfi Mursal meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan juga Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk lebih memperhatikan khazanah Melayu berupa motif batik.

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), tegas Zulfi, memiliki tanggungjawab dalam bidang budaya Melayu, sehingga dia tidak menginginkan ada pihak lain yang mengambil hak tersebut, sementara kekayaan itu milik Riau.

“Jangan sampai kita punya barangnya, tapi orang yang punya merk. Harusnya kan Riau punya barang, Riau juga yang punya merk,” tuturnya.

banner 970x250