Ratusan Pelaku Usaha Jasa Enggan Setorkan Pajak Pelanggan di Pekanbaru

banner 468x60
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin (foto: internet).

PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mendata banyak wajib pajak dari pelaku usaha jasa yang enggan menyetorkan pajak pelanggannya. Mulai dari pelaku usaha restoran, hotel dan tempat hiburan.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin menjelaskan bahwa pelaku usaha seringkali merasa bahwa pajak pelanggan yang dikumpulkannya adalah milik perusahaannya. Padahal, pajak pelanggan, yaitu pajak pertambahan nilai (Ppn) sebesar 10 persen yang dipungut dari konsumen tersebut, seharusnya masuk dalam kas daerah.

banner 400x400

“Wajib pajak ini sebenarnya adalah mitra kita, untuk membantu mengumpulkan pajak dan menyetorkan kepada kita. Tetapi, seringkali mereka merasa bahwa pajak tersebut adalah miliknya,” ujarnya, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, setidaknya ada sekitar 200 wajib pajak restoran dan terdapat 4 wajib pajak hotel yang tidak membayarkan pajak pelanggan tersebut. Nilainya sendiri bisa mencapai Rp1 miliar lebih.

“Saat ini, kita tetap melakukan upaya persuasif bagi pelaku usaha atau wajib pajak yang belum menyetorkan. Kemudian, Bapenda juga melakukan penempelan stiker tanda belum membayar pajak, di restoran, hotel atau tempat-tempat yang belum bayar pajak tersebut,” pungkasnya.

banner 970x250