TELUKKUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau resmi menahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP, Kamis (25/3/2021). Hendra ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2019.
Kuasa hukum Hendra, Bangun Sinaga mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, Hendra masih berstatus sebagai Kepala BPKAD Kuansing dan masih banyak urusan pemerintahan yang harus diselesaikan.
“Besok akan kita ajukan surat penangguhan penahanan,” kata Bangun usai penahanan Hendra.
Upaya lain yang dilakukan Hendra adalah menyurati Presiden RI, Joko Widodo, Menko Polhukam, Jaksa Agung dan Kajati Riau, Ia meminta perlindungan hukum kepada presiden.
“Klien kami sudah menulis surat sendiri dan akan mengirim surat tersebut ke Pak Presiden, Menko Polhukam, Jaksa Agung dan Kajati Riau, meminta perlindungan hukum,” ujar Bangun. Hal ini dilakukan Hendra karena ia merasa dikriminalisasi dalam kasus ini. Terlebih, dugaan korupsi yang disidik Kejari Kuansing tidak ada dalam temuan BPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendra AP mengajukan praperadilan ke PN Telukkuantan. Sidang praperadilan akan dimulai pada 30 Maret mendatang.
Sebelumnya, pegawai BPKAD Kuansing pada 15 Februari 2021 mengembalikan uang sebesar Rp493 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari 92 orang pegawai dan Hendra AP. Namun, hanya Hendra AP sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Kuansing, Hadiman dalam beberapa kesempatan mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Apalagi, ia memperkirakan kerugian negara sebesar Rp600 juta. Kerugian ini berdasarkan perhitungan internal Kejari Kuansing.










