Hakim Vonis Anak Pembunuh Siswi SMP di Pelalawan 7 Tahun Penjara

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI –Terdakwa MMA (17), pelaku pembunuhan terhadap IA, siswi SMP di.Pangkalan Kerinci, akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Abraham Ginting.

Vonis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Anak (JPA) pada persidangan sebelumnya.

banner 400x400

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Sumriadi, SH, MH, Jumat (26/3/2021) sore mengatakan, sidang digelar secara virtual.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakimn Abraham ginting didampingi Hakim Anggota, Dedi Alparesi dan Angel.

Bertindak sebagai JPA dari Kejari Pelalawan, Syafrida dan Penasihat Hukum Anak dari Posbakum Ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari. Turut hadir dalam ruang sidang di antaranya, orang tua anak, Penasihat Hukum Anak, dan Pihak Bapas.

Dikatakannya, dalam sidang ini majelis hakim membacakan putusan secara bergantian dan diakhiri dengan pembacaan amar putusan No. 4 / Pid.Sus Anak /PN. PLW.

Poin amar putusannya, kata Sumriadi, hakim menyatakan MAA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Pertama.

Poin selanjutnya sebut Sumriadi, hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku anak MAA berupa pidana penjara selama 7 tahun dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh anak dan pelatihan kerja selama 6 bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar anak tetap ditahan.

“Untuk putusan ini, penasihat anak pikir-pikir dan kita jaksa juga pikir-pikir, sampai batas waktu 7 hari ke depan menyatakan sikap atas putusan majelis ini,” tandasnya, kepada GoRiau.com.

banner 970x250