PEKANBARU – Sejumlah jembatan penyebrangan orang (JPO) di Kota Pekanbaru tidak dapat digunakan oleh pejalan kaki karena telah mengalami kerusakan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso meminta agar pengelola pihak ketiga segera melakukan perbaikan.
“Ada dua yang saya lihat ya, jembatan di depan Hotel Grand Suka, sama di Toko Hawai satu. Itu kita minta karena masih pihak ketiga yang mengelola, agar memperbaiki,” ujarnya, Senin (29/3/2021).
Yuliarso mengakui bahwa sampai saat ini pengelola JPO tersebut belum menghibahkan asetnya kepada Pemko Pekanbaru. Sebelumnya Pemko Pekanbaru meminta agar jembatan tersebut dihibahkan sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.
“Belum (milik Pemko Pekanbaru, red). Masih di pihak ketiga,” singkatnya.
Sementara itu, ia minta agar warga pejalan kaki tidak menyebrangi jembatan tersebut. Pasalnya, pijakan jembatan yang sudah rapih dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan.
“Lantainya sudah lapuk dan banyak kerusakan lah, jadi warga kita minta untuk tidak menyebrangi jalan tersebut. Karena nanti bisa terjadi kecelakaan,” pungkasnya.










