LAMR Pelalawan Keluarkan Fatwa Pelestarian Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan fatwa tentang pelestarian pohon sialang dan rimba kepungan sialang.

Ada sejumlah ketentuan hukum yang berupa fatwa LAMR Kabupaten Pelalawan terkait Fatwa Adat Nomor 03 Tahun 2021 berikut ini:

banner 400x400

a. Pengertian Pohon Sialang adalah kayu hutan jenis tertentu yang dijadikan oleh lebah sebagai tempat bersarang dan menghasilkan madu.

b. Berdasarkan sejarah dan khazanah budaya tempatan, Pohon Sialang asal dan utama adalah: Sulur Batang, Rumah Keluang (Makeluang) dan Cempodak Ae.

Tetapi sesuai perkembangan zaman dan kayu-kayu jenis tersebut semakin langka dan terancam punah, lebah banyak pula bersarang dan memproduksi madu pada kayu hutan jenis-jenis pohon tertentu Iainnya.

Karena itu Pohon Sialang difenisikan, Sialang adalah setiap kayu hutan jenis tertentu yang dihinggapi lebah secara permanen dan dijadikan tempat bersarang lebih dari satu kali dan juga jenis-jenis kayu hutan tertentu yang berada di kawasan kepungan Sialang dan dikenal disukai oleh lebah sebagai tempat untuk bersarang yang terpelihara oleh pemiliknya (persukuan, batin, anakkemanakan).

c. Rimba kepungan Sialang atau kepungan Sialang adalah suatu kawasan hutan yang berisikan satu atau lebih jenis kayu Sialang atau kayu-kayu yang dihinggapi oleh lebah secara permanen serta dijadikan tempat bersarang dan memproduksi madu.

d. Pohon Sialang dan rimba kepungan Sialang wajib dijaga secara baik karena memiliki posisi penting, selain sebagai sumber ekonomi dan penghidupan, juga merupakan asset penting yang menjadi simbol tuah, marwah dan kebesaran adat pemiliknya secara turun-temurun dan juga merupakan bagian dari khazanah peradaban masyarakat adat Kabupaten Pelalawan secara keseluruhan.

e. Barang siapa orang atau lembaga atau perusahaan yang melakukan penumbangan dan atau pengrusakan terhadap pohon Sialang atau kepungan Sialang milik suatu persukuan atau kelompok adat, maka kepada yang bersangkutan harus diberikan sanksi adat.

f. Sanksi utama baik kasus penumbangan dan atau atau pengrusakan pohon Sialang adalah wajib mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang tersebut seperti kondisi semula.

g. Bagi pelaku kasus penumbangan pohon Sialang, jika tidak mampu mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang seperti semula, maka wajib ditunaikan atau diganti dengan denda adat sebagai berikut:

(l) Wajib mengkafankan pohon Sialang tersebut dari pangkal sampai pucuk dan dikuburkan sebagaimana layaknya manusia.

(2) Wajib mengganti kerugian material, kerugian immaterial serta kerugian moral dengan membayar uang pengganti sebesar RP 250.000.000,- (dua ratus lima puluhjuta rupiah) per pohon.

(3) Wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih satu ekor kerbau ditambah 30 (tiga puluh) gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan, yang dimakan bersama-sama anak-kemanakan dan masyarakat setempat.

h. Bagi pelaku kasus pengrusakan pohon Sialang, jika tidak mampu mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon Sialang seperti semula, maka diganti dengan denda adat sebagai berikut:

(l) Wajib mengganti kerugian material, kerugian immaterial serta kerugian moral dengan membayar uang pengganti sebesar RP 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per pohon;

(2) Wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih satu ekor kambing ditambah sepuluh gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan, yang dimakan bersama-sama anakkemanakan dan masyarakat setempat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kabupaten Pelalawan Datuk Seri Tengku Zulmizan F. Assagaff mengatakan, fatwa adat untuk mengatur tata kehidupan masyarakat adat Kabupaten Pelalawan, sesuai kebutuhan perkembangan zaman dan situasional terkini.

“Oleh karenanya, LAMR Kabupaten Pelalawan memandang perlu menetapkan fatwa tentang pelestarian pohon sialang dan rimba kepungan sialang,” tandas Zulmizan, Rabu (7/4/2021).

banner 970x250