PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendata terdapat dua rukun warga (RW) yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Kedua wilayah tersebut adalah RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Dalam lingkungan RW tersebut, Pemko Pekanbaru melarang aktivitas warga di rumah ibadah, termasuk pelaksanaan tarawih. Hal ini dikarenakan ada 10 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan RW tersebut.
“Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan rapat, tindaklanjut rapat dua hari lalu. Rapat itu tentang penjelasan sekaligus sosialisasi Keputusan Wali Kota Nomor 402 Tahun 2021,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan, Kamis (15/4/2021) malam.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut sudah diputuskan bahwa penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, melainkan jumlah rumah. Maka jika jumlah terpapar Covid-19 di atas lima rumah akan menjadi zona merah.
Zona merah ditingkat RW ini juga akan diberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Teknisnya adalah pergerakan orang dibatasi mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00 WIB.
“Masyarakat tidak dibenarkan beribadah di masjid dan musala. Masyarakat dilarang berkumpul lebih dari tiga orang,” kata Azwan.
PPKM ini berlaku untuk sementara waktu mulai 14 April hingga 17 Mei. Namun, PPKM ini efektifnya dimulai pada 15 April malam ini. PPKM ini dievaluasi sekali sepekan.










