Lebaran Jatuh Pada Hari Kamis, Tokoh Agama Islam Riau Imbau Masyarakat Shalat Ied di Rumah

banner 468x60

PEKANBARU – Tokoh agama di Provinsi Riau mengimbau masyarakat shalat Idul Fitri 2442 H di rumah saja. Idul Fitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021 mendatang.

Imbauan itu disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Riau H Abu Nawas, Ketua IKMI Riau, Sekretaris Umum PW Muhammadiyah Riau, Ir. Yusman Yusuf, MT, Ketua GP Ansor Purwaji dan Kepala Ponpes Nurul Huda, KH. Tohir, usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Riau, Selasa (11/5/2021).

banner 400x400

Pertemuan tersebut membahas hal yang berkaitan dengan status zona merah Covid-19 dan pelaksanaan ibadah hari raya Idul Fitri 1442 H.

Khususnya Kota Pekanbaru dengan angka terkonfirmasi positif per tanggal 10 Mei 2021 sebanyak 22.688 dan angka kematian 476 orang telah ditetapkan sebagai daerah zona merah.

Dimana Walikota sudah mengeluarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru yang menganjurkan masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling dan cukup melaksanakan saflat Idul Fitri 2442 H dirumah saja tersebut tentunya dimaksudkan untuk menekan laju pertambahan terkonfirmasi positif dan kematian di Kota Pekanbaru.

Kemudian dalam pertemuan itu para tokoh agama sepakat untuk mendukung SE Walikota Pekanbaru No. 10/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2021 dengan membuat pernyataan tertulis.

“Kami sepakat untuk mendukung surat edaran Walikota Pekanbaru agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling dan himbauan untuk Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing tidak di lapangan terbuka maupun mesjid,” ujar Sekum MUI Riau H Abu Nawas.

Para tokoh agama juga meminta seluruh masyarakat Riau, khususnya Kota Pekanbaru untuk bersama-sama mematuhi dan melaksanakan surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah Kota Pekanbaru.

Kemudian menghimbau agar pelaksanaan Salat Idul Fitri di luar wilayah Kota Pekanbaru, untuk mempedomani dan menyesuaikan dengan Surat Edaran maupun keputusan Kepala Daerah Bupati/Walikota masing-masing.

“Para tokoh agama Bersama petugas keamanan akan menjaga Surat Edaran Pemerintah Daerah tersebut benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan,” sambungnya.

Terpisah Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, rapat kordinasi ini dilakukan untuk menggelorakan dan mengaajak tokoh agama menjadi salah satu bagian dalam penyempaian penerapan prokes.

“Ini merupakan upaya kita dalam memutus rantai covid19 yang ada Riau khususnya di Pekanbaru, upaya ini merupakan kegiatan bersama dalam penyampain terhadap masyarakat dalam penyelenggaraan shalat id diwilayak kota Pekanbaru,” terang Agung.

Agung berharap masyarakat dapat mengikuti arahan pemerintah dalam peneran prokes untuk memutus penyebaran Covid-19. A2 “Saya berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti peraturan yang telah berlaku, kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat,”urainya.

Kemudian para tokoh agama Islam Riau itu menyuarakan pernyataan sikap bersama agama yang dibacakan Sekretaris Umum MUI Riau yang berisi:

Mendukung surat edaran pemerintah Kota Pekanbaru untuk melaksanakan shalat IED dirumah masing-masing, tidak dilapangan maupun di mesjid-mesjid.

Meminta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk sama-sama mematuhi dan melaksanakan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Kota Pekanbaru.

Untuk pelaksanaan shalat Idul fotri diluar wilayah Kota Pekanbaru agar mempedomani dan menyesuaikan dengan surat edaran atau keputusan kepala daerah atau bupati walikota masing-masing.

Kami mengawal agar surat edaran pemerintah daerah tersebut bernar-benar dipatuhi dan dilaksanakan.

banner 970x250