PANGKALAN KERINCI –Satres Narkoba Polres Pelalawan menggerek rumah kontrakan di Jalan Pepaya dekat Masjid Nurul Hijrah, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan.
Polisi berhasil mendapati satu paket sabu dengan berat kotor 48,48 gram. Pemilik sabu berinisial HM (34) turut digulung.
Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Rabu (19/5/2021) mengatakan, penggerebekan rumah kontrakan dilakukan pada Selasa sore kemarin.
Penangkapan HM berawal informasi dari masyarakat di rumah kontrakan di Jalan Pepaya dekat Mesjid Nurul Hijrah, Pangkalan Kerinci Kota menjadi tempat berkumpul yang dicurigai memakai narkoba.
“Berbekal informasi itu Kanit Resnarkoba Ipda Indra Jaya bersama Tim Opsnal dipimpin Kanit II Res Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku.
“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut dan ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 48,48 gram,” sebutnya.
Lanjut Iptu Edy, hasil interogasi barang bukti sabu tersebut dari DD yang tidak diketahui alamatnya. Pelaku HM mengaku mengambil sabu di Jalan Lumba-Lumba, Kubang, Pekanbaru yang diletakkan di pinggir jalan.
“Tersangka diamankan ke Polres Pelalawan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi peran tersangka adalah kurir,” pungkasnya, kepada GoRiau.com.










