Penyidik Kejari Pelalawan Serahkan Tersangka Kasus Korupsi BUMD Tuah Sekata ke JPU

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI –Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus korupsi di BUMD PD Tuah Sekata kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersangka AF dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru pada Jumat (12/5/2021) pukul 10.30 Wib. Dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan.

banner 400x400

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silvia Rosalina, SH MH melalui Kepala Seksi Inteligen (Kastel) Kejari Pelalawan, Sumriadi, SH MH kepada GoRiau.com mengatakan, tahap II dilaksanakan lantaran berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada Kejari Pelalawan.

Dijelaskannya, tersangka AF terjerat kasus korupsi penyimpangan kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.

“AF disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” paparnya.

Selanjutnya terhadap AF dilakukan penahanan oleh karena telah memenuhi syarat atau alasan penahanan baik secara subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Terhadap tersangka AF dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Mei 2021 hingga 09 Juni 2021 di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru,” terang Sumriadi.

Diaungkapkannya, sebelumnya pada tingkat penyidikan terhadap tersangka AF sudah ditahan sejak tanggal 23 Februari 2021. “Pelaksanaan tahap II tersebut, tersangka AF didampingi oleh penasihat hukumnya,” tandas Sumriadi.

banner 970x250