PEKANBARU – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), telah mencatat Tanjak Riau dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Hal ini ditujukan untuk perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau Roni Rakhmat mengatakan, sesuai Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia Nomor PT14202100033, Kemenkumham telah mendokumentasikan dan mengarsipkan Tanjak sebagai warisan budaya Melayu Riau.
“Alhamdulillah, Tanjak Riau resmi tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Suratnya sudah resmi ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham,” ujar Roni dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/5/2021).
Ia menyebutkan, surat itu menyatakan bahwa Tanjak Riau masuk dalam jenis pengetahuan tradisional, yakni kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.
Surat itu diterima oleh Gubernur Provinsi Riau, yang diwakili oleh Roni Rakhmat, dalam acara Anugerah Pariwisata Indonesia (API) V yang digelar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, (20/5/2021) malam.
“Pada malam Anugerah Pariwisata Indonesia, alhamdulillah Riau berhasil meraih 6 kategori penghargaan pariwisata. Kemudian, menerima surat pencatatan inventarisasi kekayaan, intelektual komunal pengetahuan tradisional Tanjak Riau,” pungkas Roni.










