Denda Pelanggar Prokes Terkumpul Jutaan Rupiah Selama PPKM Level 4 di Pekanbaru

banner 468x60

PEKANBARU – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sudah berlangsung sejak 26 Juli 2021 di Kota Pekanbaru. Selama kebijakan ini berlaku, Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru melakukan ‘penyisiran’ tempat usaha maupun perorangan yang masih melanggar protokol kesehatan dalam aturan PPKM tersebut untuk dikenakan sanksi.

Koordinator Gakkum dan Hunting Satgas Covid-19 Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kabid PPUD Satpol PP Pekanbaru Fakhruddin, mengatakan setidaknya terdapat 7 tempat usaha yang sudah mendapatkan sanksi denda, masing-masing sebesar Rp500 ribu. Dengan demikian, total denda yang terkumpul mencapai Rp3.500.000.

banner 400x400

“Kalau perorangan yang terkenda sanksi denda ada 4 orang, masing-masing Rp100 ribu. Jadi sejak 26 Juli sampai tanggal 29 Juli kemarin, selama PPKM level 4, sudah ada Rp3.900.000 sanksi denda yang terkumpul,” ujarnya, Jumat (30/7/2021).

Ia menjelaskan, sanksi denda yang terkumpul sepenuhnya diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru. Pihaknya juga masih rutin melakukan pengawasan guna menertibkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan menghentikan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, selain sanksi denda, sejumlah tempat usaha juga mendapatkan sanksi penyegelan, teguran dan pengamanan barang. Sanksi yang diberikan sesuai dengan SE Tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 4.

“Selain denda, ada yang kita berikan sanksi penyegelan, sanksi ini untuk tempat usaha yang seharusnya tidak boleh beroperasi selama PPKM level 4. Ada sekitar 5 lokasi usaha,” pungkasnya.

banner 970x250