PEKANBARU – Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru menggelar kegiatan patroli dan hunting warga tidak patuh protokol kesehatan, Senin (2/8/2021). Hasil kegiatan ini, sebanyak dua pelaku usaha kedapatan melanggar dan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mendata kedua pelaku usaha tersebut diantaranya Kedai Kopi Cemara 999 dan Kedai Kopi Bengkalis di Jalan Soekarno Hatta. “Masing-masing mereka kita denda langsung sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan tim menyasar warga pelanggar protokol kesehatan yang melintas di Jalan Soebrantas, tepatnya di depan Ramayana Robinson. Dilokasi ini, sekitar 2 pelaku usaha dan 3 orang warga yang tidak memakai masker dikenakan denda.
“Bagi perorangan kita denda sebesar Rp100 ribu. Kemudian ada seorang pelajar kita denda Rp 50 ribu,” jelasnya.
Tak hanya sanksi denda administrasi, Iwan mengatakan pihaknya juga mengenakan sanksi sosial kepada sejumlah warga. Sekitar 4 orang warga kemudian diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman, untuk melakukan sanksi sosialnya.
“Jadi ada sekitar 4 orang kita sanksi sosial. Sedangkan total denda yang terkumpul mencapai Rp2.350.000,” pungkasnya.










