Bidik Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Bagan Limau, Kejari Pelalawan Sudah Panggil 23 Saksi

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengusut dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Usai ditingkatkan dari penyelidikan dan ke penyidikan, pemeriksaan intensif dilakukan penyidik Kejari Pelalawan.

banner 400x400

“Informasi yang saya peroleh, tim penyidik sudah memeriksa lebih dari 23 saksi,” kata Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Fuzthathul Amul Huzni SH, Senin (1/11/2021).

Lebih lanjut Huzni mengatakan, pemeriksaan intensif usai dinaikan status menjadi penyidikan ini dilakukan guna mencari tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Sejauh ini, memang belum ada tersangka dalam kasus ini.

“Tentunya dari pemeriksaan itu untuk mencari siapa yang bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi PTSL di Desa Bagan Limau,” paparnya.

Dikatakannya, sampai saat ini sudah puluhan orang dimintain keterangan. “Tim penyidik sudah memeriksa lebih dari 23 saksi. Tentu dari pihak BPN dan perangkat desanya,” jelas Huzni, kepada GoRiau.com..

Sebelumnya, dugaan pungli ini berawal dari laporan yang diterima oleh Seksi Inteligen Kejari Pelalawan yang kemudian dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada pihak terkait.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Tim inteligen menemukan dugaan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana. Alhasil penanganannya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan dilakukan penyidikan.

Kejaksaan menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum di lapangan untuk mengurus sertifikaf tanah jenis tapak rumah, oknum mengutip hingga Rp 900 ribu per pesil.

Sedangkan untuk tapak kebun dikenakan pungutan Rp 1 juta dan bagi pemilik lahan di luar warga Desa Bagan Limau hingga Rp 1,2 juta.

Padahal program PTSL bersifat nasional dan tidak dikenakan biaya. Jikapun ada pemungutan dana, yang dibenarkan dalam aturan maksimal Rp 200 ribu.

banner 970x250