PEKANBARU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak DPRD Riau, Sugeng Pranoto, mengungkapkan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindaklanjut dari Perda Pajak ini.
Adapun Revisi Perda Pajak yang sudah diparipurnakan ini memuat dua objek, yakni terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menggratiskan bea balik nama, dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Disampaikan Politisi PDIP ini, sejak awal Pemprov Riau sangat proaktif dalam revisi Perda ini karena dua objek pajak ini diyakini bisa menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.
“Komunikasi kita terakhir dengan Pemprov, Pergub-nya sudah ada, hanya tinggal menyatukan persepsi saja,” ujar Legislator Dapil Inhu-Kuansing, Sabtu (27/11/2021).
Penyatuan persepsi ini, jelasnya, sangat penting karena ini berkaitan dengan beberapa instansi, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Biro Hukum Pemprov, Dinas Perhubungan dan Satlantas.
“Kalau sudah satu persepsi, ketika Pergub-nya sudah final, itu bisa dilaksanakan bersama oleh OPD dan instansi terkait,” tuturnya.
Disinggung apakah Pergub yang dikeluarkan langsung merangkum dua objek pajak ini dalam satu Pergub, Sugeng menyebut teknisnya ada di Pemprov, sehingga dia tidak bisa memastikan.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Yang penting bagi kita, substansi dari Perda itu bisa dirasakan masyarakat. Target kita dengan Pemprov adalah Pergub nya sudah keluar akhir tahun ini, sehingga tahun 2022 sudah bisa diterapkan,” tutupnya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Senin (14/6/2021).
Kepada GoRiau.com, Sugeng menjelaskan, Pansus ini nantinya akan memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh masyarakat, karena pemerintah tidak akan membebankan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada tahun lalu, kata Politisi PDIP ini, mutasi kendaraan sudah diberi kemudahan dengan pembayaran 50 persen saja, namun dengan adanya Perda ini, maka biaya itu akan dipotong menjadi nol.










