Eks Camat Bandar Petalangan Mulai Disidang, Didakwa Korupsi Pupuk Subsidi

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Camat Bandar Petalangan nonaktif, Ramli, mulai menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk subsidi periode 2019–2022. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).

Ramli merupakan satu dari 19 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Berbeda dengan 18 tersangka lainnya, perkara yang menjerat Ramli disidangkan secara terpisah.

Kepala Kejari Pelalawan Dr. Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, menjelaskan pemisahan berkas perkara dilakukan karena Ramli diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di tiga kecamatan sekaligus.

“Perkara terdakwa Ramli dipisahkan karena yang bersangkutan memiliki tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Hari ini sidang perdananya telah dilaksanakan,” ujar Pajri, Rabu (29/7/2026).

Menurut Pajri, dugaan tindak pidana dilakukan melalui usaha dagang (UD) atau kios pengecer pupuk milik Ramli yang beroperasi di Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Hal itu membuat proses penyidikan terhadap Ramli berbeda dibandingkan terdakwa lainnya yang hanya terkait dengan satu lokasi perkara.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Ramli. Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer dan subsider berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalahgunakan penyaluran pupuk subsidi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Namun, Ramli menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

“Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi,” kata Pajri.

Dengan tidak diajukannya eksepsi, persidangan akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi ini menjadi salah satu perkara yang tengah ditangani Kejari Pelalawan. Sebelumnya, penyidik menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah serta melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan.

banner 970x250