Karhutla Kerumutan Ternyata Disengaja, Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Lahan

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, ternyata bukan semata akibat faktor alam.

Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan pembakaran lahan yang menjadi pemicu kebakaran tersebut.

banner 338x250

Seorang pria berinisial S diamankan Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak munculnya titik api pada 30 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Bahkan, lahan yang telah dibuka tersebut rencananya akan dijual kepada pihak lain.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026), mengatakan titik api pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning.

Tim kemudian bergerak ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan,” kata Kompol Asep Rahmat.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa tersangka telah mulai membuka lahan sejak Mei 2026.

Semak belukar di lokasi dibersihkan menggunakan tenaga pekerja dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare.

Setelah dibersihkan, lahan tersebut kemudian dibakar agar lebih mudah disiapkan untuk ditanami kelapa sawit.

“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain,” jelasnya.

Sementara penyidik memburu pelaku, ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat terus berjibaku memadamkan api yang menjalar di kawasan gambut.

Karakteristik lahan gambut membuat proses pemadaman menjadi lebih sulit.

Api tidak hanya menjalar di permukaan, tetapi juga dapat merambat hingga ke bawah permukaan tanah.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka.

S kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk untuk mengetahui luas kawasan hutan yang terdampak kebakaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Polres Pelalawan menegaskan penindakan terhadap pelaku Karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, serta perekonomian di Provinsi Riau.

banner 970x250