Inforiau.ID, PEKANBARU — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Pekanbaru membuat kegiatan pembelajaran di sekolah harus disesuaikan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama empat hari, mulai Rabu hingga Sabtu, 16-19 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.400.3.1/Disdik/35/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru yang ditetapkan pada 15 September 2026.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara di Pekanbaru yang berada pada kategori sangat tidak sehat.
Penyesuaian kegiatan pembelajaran dilakukan sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi udara yang tidak sehat akibat kabut asap karhutla.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta tingkat PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kota Pekanbaru.
Selama empat hari, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui sistem PJJ atau daring.
Kebijakan tersebut mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Disdik Pekanbaru juga meminta sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran.
Penyesuaian tersebut tetap harus memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Sekolah Terkendala Internet Gunakan Modul
Disdik Pekanbaru turut menyiapkan alternatif bagi sekolah yang tidak dapat melaksanakan pembelajaran daring secara optimal karena terkendala listrik maupun jaringan internet.
Sekolah yang mengalami keterbatasan akses tersebut dapat melaksanakan pembelajaran melalui modul dan penugasan berbasis rumah.
Dengan demikian, kegiatan belajar tetap dapat berlangsung meski terdapat keterbatasan infrastruktur pendukung pembelajaran daring.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd.
Surat itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Pekanbaru, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.










