KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron

banner 468x60

Inforiau.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

banner 338x250

Dari delapan tersangka, empat orang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Keempatnya yakni Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Berikut delapan tersangka yang ditetapkan KPK:

1. Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
2. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
3. Erwin (ERW), pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
4. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
5. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
6. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
7. Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
8. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.

Berawal dari Sengketa HGB

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sebagian bidang tanah tersebut kemudian bersengketa dengan sejumlah ahli waris.

Para ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan BPN Bogor.

Ahli waris juga mengajukan pemblokiran terhadap SHGB milik Summarecon.

Dalam perkembangannya, pihak Summarecon kemudian menghubungi Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Erwin diduga diminta membantu mengurus pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Dari komunikasi tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2 miliar.

“Bahwa kemudian, YA dan LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut,” jelas Taufik.

Menurut Taufik, pada awal Agustus 2026, YA dan LEV memperoleh informasi bahwa SON melalui ERW meminta fee dengan kode “dua” untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Fee tersebut diduga sebesar Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Erwin.

“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW. Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” pungkas Taufik.

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Selain menetapkan delapan tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Total uang tunai yang disita KPK dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar,” kata Taufik.

Taufik menyebut nilai sitaan tersebut termasuk salah satu yang terbesar dalam rangkaian OTT KPK.

“Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi,” kata dia.

Uang tersebut ditemukan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), salah satunya dari rumah Arif Sugiyanto.

Arif disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Uang tunai yang ditemukan ini berada di rumah saudara ARF dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan ada juga valas. Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika USD sebesar 2.611.500,” ujar Taufik.

“Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981,” tambahnya.

Selain dari rumah Arif, KPK juga menyita uang tunai dari rumah sejumlah pihak lainnya.

Rinciannya, uang tunai dari rumah Rizal Pahlevi sebesar Rp896 juta.

Kemudian dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sebesar Rp8 juta.

KPK juga menyita uang sebesar Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka.

Empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

banner 970x250