Inforiau.ID, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mulai merumuskan pedoman penyelesaian perkara adat seiring pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu targetnya adalah penyusunan draf Hukum Acara Adat Melayu Riau.
Upaya tersebut dibahas dalam Bengkel Hukum Acara Adat bertema “Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau”, yang digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Marjohan, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi hukum, melainkan langkah untuk memperjelas kedudukan dan mekanisme penerapan hukum adat dalam kehidupan masyarakat Melayu Riau.
Menurutnya, adat Melayu tidak hanya berupa kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun, tetapi juga menjadi pedoman kehidupan, penjaga ketertiban sosial, serta sarana penyelesaian perselisihan di tengah masyarakat.
Falsafah “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah” menjadi landasan bahwa adat Melayu senantiasa menjunjung nilai agama, kepatutan, keadilan, dan kemaslahatan bersama.
Marjohan menjelaskan, pengakuan living law dalam KUHP baru harus dipahami secara cermat. Hukum adat tidak cukup hanya diakui secara tertulis, tetapi harus benar-benar hidup, dipatuhi, dan diterima masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua kebiasaan masyarakat dapat dijadikan dasar pemidanaan. Penerapan hukum adat tetap harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin keadilan dan kepastian hukum.
“Penguatan hukum adat tidak boleh berhenti pada pengakuan terhadap tradisi, tetapi harus disertai pemahaman yang cermat mengenai batas kewenangan, mekanisme penerapan, dan hubungannya dengan sistem hukum nasional,” ucap Marjohan.
Ia menilai, keberagaman hukum adat Melayu Riau menjadi tantangan tersendiri karena setiap daerah memiliki corak, tata cara, kelembagaan, dan kearifan lokal yang berbeda.
Karena itu, diperlukan pemetaan untuk membedakan norma adat yang masih berlaku, mekanisme penyelesaian sengketa adat, serta kedudukan hukum adat dalam sistem peradilan nasional.
Melalui bengkel tersebut, LAMR menargetkan lahirnya rumusan tata cara penyelesaian perkara adat yang lebih jelas, mulai dari pemeriksaan perkara, pembuktian, pengambilan keputusan, hingga pemulihan hubungan sosial.
Selain itu, koordinasi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Marjohan berharap pembahasan tersebut menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan aparat penegak hukum.
Salah satu hasil utama yang diharapkan adalah tersusunnya draf Hukum Acara Adat Melayu Riau sebagai pedoman penyelesaian perkara adat yang tertib, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya pedoman tersebut, hukum adat diharapkan tetap menjadi sarana penyelesaian perselisihan sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat tanpa bertentangan dengan sistem hukum nasional.
Sementara itu, sesi pertama bengkel menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, Guru Besar Universitas Riau Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Dr. Endang Saputra, S.H., M.H., serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Dr. H. Mohd. Yusuf DM, S.H., Ph.D.
Para narasumber dijadwalkan membahas pengakuan living law dalam KUHP baru serta pemetaan keberagaman hukum adat Melayu Riau sebagai landasan penyusunan pedoman hukum acara adat.










