23 Alat Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan Polres Kuansing

banner 468x60

Inforiau.ID, KUANSING – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan 23 unit rakit dan peralatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di empat lokasi berbeda, Minggu (25/10/2026). Meski puluhan peralatan tambang ilegal berhasil dimusnahkan, tidak ada satu pun pelaku yang diamankan.

Penertiban dilakukan oleh personel Polsek Kuantan Mudik, Polsek Kuantan Tengah, dan Polres Kuansing sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan.

banner 400x400

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasi Humas Iptu Romlan mengatakan, penindakan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin,” ujar Romlan, Selasa (27/10/2026).

Romlan menjelaskan, penertiban pertama dilakukan di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar. Petugas menemukan enam unit mesin lanting atau peralatan PETI darat dalam kondisi tidak beroperasi dan langsung memusnahkannya dengan cara dibakar.

Selanjutnya, di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, polisi bersama pemerintah kecamatan dan perangkat desa menemukan 11 unit peralatan PETI yang ditinggalkan pemiliknya, terdiri atas 10 unit jenis stingkai dan satu unit mesin Dongfeng. Seluruh peralatan tersebut dirusak dan dibakar.

Penindakan juga dilakukan di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, setelah polisi menerima laporan melalui Call Center 110. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua rakit dompeng dan satu rakit jenis stingkai yang kemudian dimusnahkan.

Sementara di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing menemukan tiga rakit jenis stingkai yang ditinggalkan pemiliknya serta satu rakit dalam kondisi bekas terbakar.

Petugas kemudian membakar tiga rakit tersebut beserta satu tenda yang digunakan untuk menunjang aktivitas PETI.

Dari seluruh penertiban di empat lokasi, sebanyak 23 unit peralatan PETI dimusnahkan. Namun, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa ke kantor polisi karena seluruh peralatan ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi atau telah ditinggalkan pemiliknya.

Polres Kuansing menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan meningkatkan penertiban aktivitas PETI guna mencegah kerusakan lingkungan di wilayah hukumnya.

banner 970x250