BNNP Riau Bongkar Penyelundupan Sabu 5,2 Kg Asal Malaysia di Dumai

banner 468x60

Inforiau.ID, PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram asal Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Senin (2/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan BNNP Riau dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap seorang pria berinisial Z (34) yang diduga menjadi kurir jaringan narkoba internasional.

banner 400x400

Sabu senilai sekitar Rp7,8 miliar itu diketahui disembunyikan di dalam dinding koper untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Barang haram tersebut diduga hendak dibawa menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Chris Reinhard Pusung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia menuju Indonesia.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Bea dan Cukai hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka saat turun dari kapal penumpang di Pelabuhan Dumai.

“Seorang pria berinisial Z ditangkap saat membawa sabu seberat 5.228,54 gram yang diduga akan diedarkan ke Riau hingga Sumatera Utara,” ujar Chris Reinhard Pusung saat memberikan keterangan di Kantor BNNP Riau, Senin (2/11/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan tujuh bungkus sabu yang disembunyikan di dalam dinding koper.

Temuan tersebut diperkuat melalui pemeriksaan menggunakan mesin pemindai x-ray hingga seluruh barang bukti berhasil diamankan.

“Berdasarkan informasi ini, kami langsung menindaklanjuti, kami memperdalam informasi tersebut dan bersama-sama dengan rekan dari Bea Cukai,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut berasal dari Port Dickson, Malaysia, dan rencananya akan dikirim menuju Medan melalui Pelabuhan Dumai.

Dari total barang bukti seberat 5.228,54 gram, nilai ekonomis narkotika yang disita diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap sekitar Rp1,5 juta per gram.

Chris menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk.

“Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan generasi muda, masyarakat, khususnya di wilayah Riau,” tegasnya.

Sementara itu, Penyidik Madya BNNP Riau, AKBP Berliando, mengungkapkan bahwa tersangka Z dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk membawa sabu dari Malaysia menuju lokasi tujuan.

Namun, uang tersebut tidak langsung diterima tersangka. Pembayaran dijanjikan setelah narkotika berhasil sampai ke tangan penerima.

“Untuk sekali kegiatan membawa barang ini dibayar Rp20 juta. Setelah, biasanya setelah barang sampai, baru dibayarkan,” jelas Berliando.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BNNP Riau juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut, termasuk pihak yang diduga mengendalikan pengiriman sabu dari Malaysia menuju Sumatera Utara.

banner 970x250