Inforiau.ID, JAKARTA – Sosok Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Eko Hadi Santoso mendadak menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam daftar tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.
Jenderal bintang dua lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu bukan sosok baru di lingkungan Polri. Kariernya membentang dari bidang reserse, penanganan terorisme, teknologi informasi hingga pemberantasan narkotika di tingkat Mabes Polri.
Namun, perjalanan panjang tersebut kini dihadapkan pada persoalan hukum serius. Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution.
Penetapan ketiganya diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena Eko pernah menduduki jabatan strategis yang berkaitan dengan penyidikan dan pengembangan teknologi informasi kepolisian.
Lulusan SMA Taruna Nusantara dan Akpol 1999
Irjen Eko Hadi Santoso merupakan alumni SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, angkatan keempat yang lulus pada 1996.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Eko melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian dan lulus pada 1999. Ia tercatat sebagai bagian dari Batalyon Endra Dharmalaksana.
Perjalanan kariernya banyak dihabiskan dalam bidang reserse dan penanganan tindak pidana, termasuk terorisme.
Pada 2015, Eko dipercaya menjabat Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya.
Setahun berselang, tepatnya pada 2016, ia mendapat penugasan sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
Kariernya terus berkembang. Pada 2018, Eko dipercaya memimpin Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Dua tahun kemudian, tepatnya Agustus 2020, Eko kembali memperoleh penugasan di tingkat Mabes Polri sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri.
Jabatan tersebut memiliki peran dalam pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional reserse di lingkungan kepolisian.
Pernah Bertugas di Divisi Teknologi Informasi Polri
Karier Eko tidak hanya berkutat pada penanganan perkara kriminal. Ia juga pernah mendapatkan kepercayaan dalam pengembangan teknologi informasi kepolisian.
Pada 2022, Eko memperoleh promosi menjadi Brigadir Jenderal Polisi atau jenderal bintang satu.
Bersamaan dengan kenaikan pangkat tersebut, ia dipercaya menjabat Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.
Penugasan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan kariernya sebelum kembali menduduki jabatan strategis di Bareskrim Polri.
Dipercaya Memimpin Direktorat Narkoba Bareskrim
Pada Maret 2025, Eko mendapatkan kepercayaan baru sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/488/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025.
Eko menggantikan Brigjen Mukti Juharsa yang sebelumnya memimpin direktorat tersebut.
Selama menduduki jabatan itu, Eko terlibat dalam penanganan sejumlah perkara narkotika yang menjadi perhatian publik.
Salah satunya pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Erwin Iskandar alias Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat.
Pada Februari 2026, Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran Ko Erwin setelah kasus tersebut berkembang dan diduga melibatkan jaringan lintas wilayah.
Dalam proses pengejaran, penyidik memperoleh informasi mengenai rencana pelarian Ko Erwin menuju Malaysia melalui jalur laut ilegal dari Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan setelah petugas menangkap buronan itu sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
Promosi Jenderal Bintang Dua dan Mutasi pada 2026
Memasuki paruh kedua 2026, perjalanan karier Eko kembali mengalami perubahan.
Setelah sekitar satu setengah tahun menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Eko dimutasi menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri pada Agustus 2026.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026.
Dalam perkembangan karier berikutnya, Eko menyandang pangkat inspektur jenderal polisi atau jenderal bintang dua.
Tidak lama setelah penugasan tersebut, Eko kembali mengalami pergeseran jabatan.
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, ia ditempatkan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
Jabatan tersebut berada di lingkungan pendidikan dan pengembangan kepemimpinan kepolisian.
Kini Berstatus Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
Belum genap sebulan menjalankan penugasan di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri, nama Eko kembali mencuat ke publik.
Kali ini bukan karena promosi jabatan, melainkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri menduga aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak aktivitas elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Selain Eko, dua tersangka lainnya adalah Listyo Sigit Prabowo dan Ahrie Sonta Nasution.
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Meski telah berstatus tersangka, Eko dan dua tersangka lainnya tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil serta berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini sekaligus menjadi babak baru dalam perjalanan karier Eko Hadi Santoso, dari seorang perwira reserse hingga menyandang pangkat jenderal bintang dua di lingkungan Polri.










