Heboh Kabar Dua Mantan Kapolri Terseret Kasus Penyadapan, Bareskrim Tegaskan Tidak Benar

banner 468x60

Inforiau.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membantah kabar yang menyebut dua mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Tito Karnavian dan Idham Azis, ditetapkan sebagai tersangka hingga ditangkap dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Informasi tersebut beredar di tengah pengembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang sebelumnya disebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

banner 400x400

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan, kabar mengenai keterlibatan Tito dan Idham dalam perkara tersebut tidak benar.

“Infonya tidak benar,” tegas Asep ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2026).

Asep tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul informasi yang beredar maupun pihak yang pertama kali menyebarkannya.

Bantahan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang berkembang di tengah pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut dua jenderal purnawirawan tersebut ikut terseret dalam perkara penyadapan ilegal yang dikaitkan dengan sejumlah petinggi kepolisian.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim disebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan; Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri sekaligus mantan ajudan Presiden Prabowo; Irjen Eko Hadi Santoso, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim; serta Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.

Tiga tersangka pertama ditetapkan pada Selasa (3/11/2026). Sementara itu, Slamet ditetapkan sebagai tersangka tambahan pada Kamis (5/11/2026).

Menurut keterangan kepolisian, Listyo, Ahrie, dan Eko telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Adapun Slamet belum ditahan karena mengalami gangguan kesehatan setelah terserang stroke, berdasarkan keterangan penyidik.

banner 970x250