TEMBILAHAN (Inforiau.ID) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) Musnahkan Barang Bukti (BB) 250 Butir Pil Ekstasi Hasil Sitaan di Halaman Makopolres Inhil Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (15/8/2017) pagi.
Pemusnahan BB Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dihadiri oleh Hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Andrigraha Harianja, SH, MH., Kasi Penanggulangan Kejaksaan Negeri, Sumardi, Ketua ormas Granat, Zakaria, Ketua Pemuda BNN, Mahmudin, Ketua BNK Kecamatan Tembilahan, Dedi Kurniawan dan Ketua PWI Inhil, Indra Efendi, SH.
Dari pantauan dilapangan, adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa 10 butir pil Ekstasi berlogo S, 10 butir pil Ekstasi berlogo angka 8, 50 butir pil Ekstasi tanpa merk dan 120 butir pil Ekstasi berlogo Apple.
Wakapolres Inhil, Kompol Azwar menyampaikan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari Kasus dengan Tersangka K alias Ikuy di Jalan Ipeda Tembilahan dan juga hasil dari barang temuan pada tahun 2008.
“Pemusnahan ini merupakan tindakan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tembilahan dan Surat Perintah pemusnahan Barang Bukti Narkotika,” pungkasnya. (TW)