Korupsi APBD Pelalawan, Kejati Riau Diminta Segera Tetapkan HM Harris Jadi Tersangka

Pekanbaru (Inforiau.ID) – Kasus korupsi belanja tidak terduga (BTT) atau dana tidak terduga (DTT) Anggaran APBD Pelalawan dengan kerugian Negara Rp 2.469.564.385 miliar Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau diminta segera menetapkan Bupati Pelalawan HM Harris sebagai tersangka.

Pasalnya, dalam kasus korupsi BTT atau DTT Kab. Pelalawan Bupati dan mantan Sekda adalah orang pertama yang bertanggung jawab.

Berdasarkan eksepsi atas surat dakwaan JPU dalam perkara pidana atas nama Lahmudin mantan kepala dinas pengelola keuangan dan kekayaan daerah (DPKKD) pencairan dana berdasarkan perintah SK Bupati Pelalawan sebanyak 12 SK, Salah satu contoh SK Bupati Pelalawan No: KPTS.900/DPKKD/2012/56a tanggal 18 Januari 2012 tentang pwmberian bantuan BTT bulan januari 2012.

SK Bupati Pelalawan No. KPTS.900/DPKKD/2012/100 tanggal 23 febuari 2012 tentang pemberian bantuan BTT bulan febuari tahun 2012.

Selanjutnya dalam dakwaan jaksa menyatakan terdakwa Lahmudin telah menerima diposisi dari Bupati Pelalawan HM Harris dan Zardewan selaku Sekda.

Segala pencairan dana melalui prosedur dan atas perintah dan SK Bupati, maka dari itu sudah sepantasnya Bupati Pelalawan Harris dan Zardewan Sekda ditetapkan tersangka. Hal ini demi tegakkan hukum yang adil,” terang kuasa hukum Lahmudin, Dody Fernando SH MH di Pekanbaru, Rabu (29/11/2017).

Di singgung bahwa Bupati Pelalawan HM Harris telah kembalikan uang, Di sinilah kadang masyarkat salah menafsirkan, dengan sudah kembalikan uang bukan berarti lepas dari pada jeratan hukum.

Dan dalam kasus korupsi APBD Pelalawan tahun 2012 yang kita permasalahan adalah pemberian SK terhadap terdakwa Lahmudin. karena tanpa ada SK terdakwa tidak akan berani atau pandai-pandai sendiri mencairkan dana BTT tersebut.

Selain Bupati Pelalawan dan Zardewan Sekda, kita juga meminta Kejati Riau segera tetapkan ke 34 orang penerima BTT lainnya sebagai tersangka dan di tingkatkan terdakwa, Masak iya sama-sama menerima BTT hanya 3 orang yang di tetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi APBD Pelalawan.

“Insya allah selambatnya hari kamis minggu ini kita sudah masukkan surat ke Jaksa Anggung Bidang pengawasan dan Jampisus dan juga KPK, terkait dugaan tidak di ikut sertakan Bupati Pelalawan HM Harris dan Zardewan Sekda Pelalawan maupun 34 orang lainnya di lingkungan Pemkab Pelalawan yang diduga menerima aliran dana korupsi APBD Pelalawan 2012,” singkat Firdaus Basir SH.

Sementara dalam eksepsi surat dakwaan JPU perkara pidana atas nama Lahmudin terdapat BTT untuk bantuan dana pelaksanaan kegiatan sosialisasi Jaksa Pengecara Negara untuk melakukan tugas dan fungsi kejaksaan bidang Datun sebesar Rp 25 juta dan Bantuan dana pelaksana pisah sambut kepala kejaksaan Negeri Pelalawan Rp20 juta.

Selain itu juga terdapat Bantuan dana hakim PN Pelalawan dalam rangka pindah tugas ke kabupaten lain sebesar Rp 15 juta dan Bantuan dalam rangka menghadiri acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dua orang ketua muda MA RI di Jakrta sebesar Rp. 14.500.000 (dd/skn)