Sederet Nama yang Diperkaya Setya Novanto dari Korupsi E-KTP

Global, Headline142 Dilihat

JAKARTA – Sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mencuat dalam dakwaan Setya Novanto. Hampir seluruh nama yang muncul dalam dakwaan Setya Novanto sudah pernah disebut dalam beberapa persidangan untuk tiga terdakwa perkara ko‎rupsi e-KTP lainnya.

“Bahwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa pekerjaan proyek e-KTP, selain memperkaya terdakwa (Setya Novanto), juga memperkaya pihak-pihak lainnya,” kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

banner 300x250

Nama-nama yang kembali muncul dalam dakwaan, diduga turut diperkaya Setya Novanto dari proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut. ‎Adapun sejumlah pihak yang diperkaya Novanto dalam proyek ini sebagai berikut :

1. ‎ Irman sebesar Rp2,3 miliar, USD887 ribu dan SGD6 ribu;

2. Sugiharto sejumlah USD3,47 juta;

3. Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD2,5 juta dan Rp1,1 miliar;

4. Gamawan Fauzi mendapatkan 1 unit ruko di Grand Wijawa dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III serta uang Rp50 juta;

5.‎ Diah Anggraeni (Sekjen Kemendagri) USD500 ribu dan Rp22,5 juta;

6.‎ Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan USD40 ribu dan Rp25 juta;

7. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp10 juta;

8. Johanes Marliem (Direktur PT Biomorf Lone Indonesia) sejumlah USD14,88 juta dan Rp25,242 miliar;

9. Miryam S Haryani USD1,2 juta;

10. Markus Nari USD400 ribu;

11. Ade Komarudin USD100 ribu;

12. Mohamad Djafar Hapsaf USD100 ribu;

13. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah USD12,85 juta dan Rp44 miliar;

14. Husni Fahmi USD20 ribu dan Rp10 juta;

15. Tri Sampurno Rp2 juta;

16. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta;

17. Direktur LEN Wahyudin Bagenda sejumlah Rp2 miliar;

18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBU sebesar Rp1 miliar;

19. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta;

20. Charles Sutanto Ekapradja sebesar USD800 ribu;

21. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137,989 miliar

22. Perum PNRI sejumlah Rp107,71 miliar;

23. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145,851 miliar;

24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar;

25. PT LEN Industri sejumlah Rp3,415 miliar;

26. PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar;

27. PT Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar.

Sekadar informasi, Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(muf)

Sumber: okezone.com