JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi terkait robohnya tembok Apartemen Pakubuwono Spring, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang mengakibatkan enam orang pekerja proyek terluka dan tiga diantaranya meninggal dunia.
“Untuk sementara sudah dua saksi kami periksa,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Kendati begitu, Argo tak merinci identitas dua saksi tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan terhadap pihak yang melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa itu terjadi.
Terkait dengan adanya unsur kelalaian dalam pengerjaan proyek tersebut, Argo tak menampik jajarannya tengah mendalami hal tersebut. Mengingat, saat ini pihak Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan telah mengerahkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menyelidiki peristiwa yang menghilangkan tiga orang nyawa itu.
(Baca juga: Kronologi Robohnya Tembok Apartemen Pakubuwono Spring yang Tewaskan 3 Orang)
Apalagi, kata Argo, kejadian nahas itu terjadi pada malam hari. Oleh karena itu, polisi tengah mendalami Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pengerjaan proyek yang dilakukan pada malam hari.
“Ada kecelakaan malam hari apa sudah sesuai atau tidak, itu yang kami lakukan penyelidikan,” tutur Argo.
Argo menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada pihak yang dijadikan tersangka terkait dengan peristiwa tersebut. Nantinya, tersangka itu akan dijerat dengan kasus kelalaian.
“Makanya kami cek nanti. Makanya pasalnya tentang kelalaian, apakah ada unsur kelalaian di sana, tapi tetap harus kami lakukan pembuktian di situ,” jelas Argo.
(Baca juga: Begini Kondisi Korban yang Selamat dari Robohnya Tembok Apartemen Pakubuwono Spring)
Adapun pasal yang mengatur tentang kelalaian adalah, Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Dan Pasal 360 KUHP Ayat (1) menyatakan barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Dan Pasal 360 KUHP Ayat (2) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana dendapaling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(wal)