JAKARTA – Jennifer Dunn kembali menyita perhatian publik. Wanita berusia 28 tahun tersebut ditangkap akibat kepemilikian narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram lengkap dengan alat hisap dan bukti lain berupa sebuah ponsel.
Wanita yang akrab dikenal dengan panggilan Jedun tersebut diciduk aparat dari Direktorar Narkoba Reserse Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 sekira pukul 16.00 WIB. Ia ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Proses penangkapan Jedun menjadi viral di media sosial. Dengan mengenakan kemeja panjang dan celana pendek, ia terlihat mengikuti pemeriksaan dengan penggeledahan barang-barang miliknya sambil menyeka air mata.
(Baca Juga: Via Vallen: Bikin Lagu Sebenernya Gampang, Kalau…)
(Baca Juga: Curhatan Aurel Hermansyah Capek Disebut Anak Durhaka)
Selain itu, ia tampak meminta maaf dan memohon selama penangkapan berlangsung.
“Aku salah, aku minta maaf Om. Aku mohon, kasihan aku,” ujar Jedun sambil berlutut.
Namun, permohonan tak membuatnya batal ditangkap. Saat ini dia mendekam di rutan Polda Metro Jaya setelah perilisan kasus pada Selasa, 2 Januari 2018. Penangkapan berawal dari pengembangan kasus seorang penyuplai berinisial FS, yang mendapat pesan singkat pemesanan dari Jedun.
Ini menjadi kali ketiga Jennifer Dunn tertangkap akibat obat-obatan terlarang. Sebelumnya, saat berusia 15 tahun dirinya kedapatan menggunakan ganja sekitar tahun 2005. Selanjutnya pada Oktober 2009, ia tertangkap ditengah pesta narkoba dan seks di sebuah indekos.
(kem)