MEDAN – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap lima orang pelaku peredaran narkoba sindikat internasional Medan-Pekanbaru-Malaysia. Kelima pelaku ditangkap dari dua lokasi di Medan dan Deliserdang antara 3-5 Januari 2018.
Informasi yang dihimpun, kelima pelaku adalah Azhari (35), warga Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Lalang, Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara; Tan Siong Tiong alias Tiong (45), warga Jalan Binjai KM 15,5, Kelurahan Sumber Melati, Sunggal, Deliserdang; Joni Alias Aguan, (47), warga Jalan Bajak V, Kecamatan Mariendal I, Deliserdang; Susanto alias Santo (37), warga Jalan Sampali, Kota Medan; dan Chin Yoo Fah alias Acin (57), warga Perak, Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengaku berhasil mengamankan 15 kilogram sabu dari para tersangka.
(Barang bukti. Foto: Wahyudi/Okezone)
“Iya ada 15 kilogram sabusabu dan lima orang pelaku,” kata Hendri, Jumat (5/1/2018).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menyebutkan, dari lima pelaku yang berhasil ditangkap, tiga diantaranya terpaksa ditembak mati karena melawan. Informasi yang beredar, tersangka yang ditembak mati adalah Acin, Aguan dan Tiong. Sementara dua lainnya, dilumpuhkan dengan tembakan di kaki mereka.
“Pengungkapannya kemarin. Pelaku ditembak mati tiga orang, dua diamankan,” ujarnya.
Informasi yang beredar, pengungkapan sindikat ini bermula dari penangkapan terhadap Azhari di Jalan Bunga Sakura, Medan Sunggal, Kota Medan, pada 3 Januari 2018. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Azhari dan berhasil menemukan sebanyak 4 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kg. Polisi juga menyita dua unit ponsel, 7 lembar buku rekening bank dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
(Baca juga: Penyelundupan 25 Kg Sabu Jaringan Internasional di Riau Digagalkan, Satu Pelaku Tewas Didor)
Dari Azhari, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya di dua lokasi yakni di Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan pintu gerbang Vihara Borobudur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Dari keempat pelaku tersebut, berhasil diamankan 11 bungkus plastik warna kuning bermerek Guanyinwang dengan berat masing-masing 1 kilogram. Polisi juga menyita delapan unit ponsel, 1 lembar kartu identitas, 1 lembar paspor.
“Kami masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Kita masih periksa para pelaku dan memburu anggota sindikat lainnya. Nanti hari senin kita rilis ke kawan-kawan,” tutup Rina.
(qlh)