‎Arsitek Dibunuh Gara-Gara Pijat Tak Bayar

JAKARTA – ‎Polda Metro Jaya bekerjasama Polres Depok berhasil mengungkap pembunuhan yang dilakukan AM (20), terhadap seorang arsitek Feri Firman Hadi (50). Pembunuhan itu terjadi ketika korban membutuhkan uang untuk membayar kontrakan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, peristiwa pembunuhan ini berlangsung pada 10 Desember 2017. Kala itu, AM bersama sang adik datang ke rumah korban di kawasan Pancoran Mas, Depok untuk menyampaikan permasalahan yang ada di keluarganya.

Namun, polisi baru mendapatkan laporan dari warga pada 3 Januari 2018 setelah keluarganya ‎korban menelpon para tetangga karena tak ada kabar dari pria yang diketahui telah lama menduda itu.

‎”Setelah dari rumah korban kemudian ‎tersangka mengantarkan adiknya kembali ke rumahnya. Sementara korban meminta pijet kepada pelaku. Sehingga pelaku kembali ke rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Nico saat menggelar rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (7/1/2018).

Nico mengatakan,‎ usai memijat korban rupanya pelaku tidak mendapatkan uang hasil jasanya tersebut. Bahkan, pelaku menjadi sakit hati akibat perkataan korban yang menyatakan niat pelaku mendatanginya tidak jelas.

‎”Pelaku biasanya dibayar Rp150 ribu untuk sekali pijat dan sudah 15 kali memijat pelaku. Namun, korban tidak menjawab saat diminta bayaran dan mengeluarkan kata-kata membuat korban marah,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, AM yang sudah gelap mata mengambil sebuah gunting ‎bekas membuka sachet kopi yang sebelumnya disediakan untuk pelaku. Kemudian, lanjut Nico, terjadilah perkelahian di lokasi hingga pelaku berhasil menikam korban di bagian lehernya hingga tewas bersimbah darah.

“Setelah berkelahi itu korban membuang kunci pagarnya ke pot dan mendatangi ibunya untuk menceritakan pelaku habis berkelahi dan menenangkan diri ke Bogor,” tandasnya.

Polisi yang mendapatkan laporan kasus ini bergerak cepat dengan melakukan olah TKP bersama Tim DVI Polri dan mendapatkan AM yang sehari-hari bekerja di toko mebel tersebut sebagai pelaku pembuhan Feri Firman Hadi.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun,” tandasnya.

(wal)