MA Cabut Pergub Ahok soal Pelarangan Motor, Anies: Jakarta Milik Semuanya

Global, Headline197 Dilihat

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menilai, keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut aturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin wajib diikuti.

“Ya kalau MA memutuskan pasti ditaati dong, nanti kita lihat, kan baru keluar ya putusannya,” kata Anies di Serang, Banten, Senin (8/1/2018).

banner 300x250

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menuturkan, pencabutan larangan bermotor ini tak sekadar kabar baik belaka, tetapi menunjukkan bahwa MA bekerja berdasarkan prinsip keadilan.

“Kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan,” jelas Anies.

Pemprov DKI Jakarta Berencana Cabut Larangan Motor di MH Thamrin

Anies mengaku siap menjalankan putusan MA tersebut dan sesegera mungkin menerapkannya ke masyarakat. “Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan, ya kita laksanakan,” jelas dia.

(Baca juga: MA Batalkan Pergub Ahok Tentang Pelarangan Motor di Thamrin)

Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.‎ Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar,” tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.

Majelis hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(Baca juga: Gubernur DKI Diminta Kaji Kembali Larangan Motor Melintas di Sudirman-Thamrin)

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan untuk mengirimkan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara.

“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta,” ucap Irfan dalam salinan putusannya.

Adapun Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin‎ didampingi dengan hakim Yosran dan Is Sudaryono sebagai anggota majelis. ‎Sementara itu pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

(qlh)