JAKARTA – Nama Ge Pamungkas dan Joshua Suherman saat ini tengah jadi sorotan. Kedua komika itu diduga melakukan aksi penistaan agama dalam salah satu materi stand-up comedy yang mereka tampilkan baru-baru ini.
Untuk Joshua Suherman, Forum Umat Islam Bersama (FUIB) telah membuat laporan atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap agama ke Bareksrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (9/1/2018). Lantas, bagaimana nasib Ge Pamungkas?
“Untuk Ge kita sudah komunikasikan untuk segera dilaporkan ke Bareskrim,” kata Ketua Umum FUIB Rahmat Himran usai melaporkan Joshua Suherman.
Baca juga: Mantap Nge-Host, Joshua Suherman Curi Ilmu 2 Sosok Ini
Kendati demikian, Rahmat menjelaskan keterangannya mengatakan bahwa pelaporan terhadap Ge Pamungkas akan dilakukan LSM lain. Saat ini, pihaknya masih memusatkan perhatian pada laporan terhadap Joshua Suherman.
“Kita fokus ke Joshua dulu, baru nanti kita evaluasi untuk kasus lain dan baru akan kita laporkan ke Bareskrim,” pungkas Rahmat Himran.
Baca juga: Kalah Saing, Joshua Suherman Pilih Tinggalkan Industri Musik
Sementara dalam pelaporan FUIB, Joshua Suherman dikenakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Berikut isi Pasal 27 ayat 3 UU ITE yakni melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sedangkan isi dari Pasal 28 ayat 2 UU ITE, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman dalam Pasal 28 ayat 2, paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(kem)