JAKARTA – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap Dwi Agus Purwanto (40), pelaku pencabulan berkedok praktek dukun yang mampu mengusir makhluk gaib. Ada tiga perempuan yang turut menjadi korban yakni HD, SB dan NA, mereka meminta bantuan pelaku agar segera mendapatkan jodoh yang didambakan.
Kepala Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh mengatakan, dukun cabul itu mengelabuhi para calon korban dengan cara membantu mengusir makhluk gaib berupa genderuwo yang selama ini bersemayam ditubuh korban sehingga tidak kunjung mendapatkan jodoh.
“Pelaku menyampaikan, untuk menghilangkan makhluk gaib tersebut supaya tidak terkunci jodohnya ataupun terkunci masa depannya, harus dilakukan terapi ataupun suatu bentuk upacara tertentu,” kata Bismo di Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
Setelah korban betul-betul percaya, selanjutnya dilakukan ritual persetubuhan antara pelaku dengan korban pada malam hari di suatu tempat yang telah ditentukan, diantaranya yakni di rumah pelaku kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Persetubuhan itu tidak cukup dilakukan satu kali melainkan harus berulang karena makhluk gaib ditubuh korban sulit diusir alias jin yang bandel. Pelaku juga berupaya meyakinkan korban bahwa kemaluannya akan kembali normal meski telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan pelaku.
“Terapinya itu persetubuhan yang dilakukan, tidak ada jalan lain selain jalan tersebut kata pelaku. Saat korban menolak, pelaku mengatakan bahwa tidak perlu khawatir karena nanti alat kemaluan korban akan rapet lagi,” pungkasnya.
Adapun pelaku berhasil diamankan pada Minggu 11 Februari kemarin dari kediamannya, ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang Kejahatan terhadap kesopanan atau pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(wal)