Polisi Tetapkan Saksi Mahkota sebagai Tersangka Pembunuhan 1 Keluarga di Tangerang

TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang menetapkan saksi mahkota, yakni Muchtar Effendi alias Habib (60) sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga yang tewas berpelukan di Perumahan Taman Kota Permai II Blok B6/5, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Selasa (13/2/2018).

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada keterangan saksi yang telah dihimpun dan sejumlah barang bukti yang didapatkan.

“Dari hasil keterangan awal dan keterangan saksi serta petunjuk yang didapatkan di TKP, saksi mahkota yakni suami korban ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini,” ujar Harry di kediaman korban.

 (Baca juga: Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang Belum Dimakamkan)

Tak hanya itu, saat kepolisian mendatangi pelaku yang saat ini menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati, pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Saat mengunjungi RS Polri dia sempat bilang mengakui perbuatannya. Beberapa kali juga bilang istigfar, minta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya,” ungkap Harry.

 (Baca juga: Polisi Amankan Sajam dari Lokasi Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang)

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi berpelukan pada Senin, 12 Februari 2018 sekira pukul 15.00 WIB. Sang ibu, Ema (40) ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian kepala dan wajahnya. Ema tewas dalam kondisi tertelungkup di atas kasur sambil memeluk kedua anaknya, yakni Nova (23) dan Tiara (12).

Sementara sang suami, Habib (60) ditemukan sekarat dengan sejumlah luka tusuk di leher dan perut dalam posisi terlentang. Tubuh Habib yang terkapar lemas ditemukan di kamar yang berbeda dengan lokasi penemuan jasad sang istri dan kedua anaknya.

(wal)