JAKARTA – Gubernur Jambi, Zumi Zola masih bisa tersenyum lepas dan melenggang bebas setelah merampungkan pemeriksaannya pada hari ini. Zumi sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi.
Pantauan Okezone di lapangan, Zumi keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pada pukul 17.39 WIB dengan pengawalan cukup ketat oleh ajudan pribadinya. Dia irit bicara terkait pemeriksaannya pada hari ini.
(Baca Juga: Zumi Zola Hadiri Pemeriksaan Perdana KPK Sebagai Tersangka Korupsi)
Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum di KPK kepada tim kuasa hukumnya. “Bicara sama lawyer saya saja ya, terima kasih,” singkat Zumi di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Selebihnya, mantan aktor kondang itu hanya menebarkan senyum dan berjalan menuju mobil yang ditumpanginya. Zumi mendapat pengawalan ketat saat menerobos kerumunan awak media yang ingin mengabadikan momen.
Tak ayal, sempat terjadi gesekan antara pengawal Zumi dan awak media ketika Gubernur Jambi edang menuju mobilnya. Keributan kecil sempat terjadi antara pengawal Zumi dan awak media sebelum pada akhirnya dilerai oleh tim pengamanan KPK.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Dua pejabat di Provinsi Jambi tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.
(Baca Juga: Dalam Dakwaan, Zumi Zola Disebut Restui Uang Ketok Palu DPRD Jambi)
Namun, Zumi Zola saat ini masih melengang bebas atau belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Arfan sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fid)