Terlibat Korupsi Rp1,2 Miliar, Tiga PNS Cantik Menangis saat Ditahan

PEKANBARU – Penyidik kejaksaan menahan tiga tersangka korupsi dana anggaran perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Riau. Ketiga tersangka merupakan wanita dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam kasus ini mereka merupakan bendahara pembantu.

Sebelum dilakukan penahanan, ketiga wanita cantik berinisial Y, AA dan DA ini diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru pada pukul 12.00 WIB. Kemudian mereka digiring menuju mobil tahanan. Ketiga wanita ini mengunakan kerudung dan dipakaikan rompi oranye.

Saat di mobil tahanan, ketiga wanita PNS Bapeda Provinsi Riau menangis tersedu-sedu. Namun mereka menolak untuk diwawancara media.

“Ketiganya kita tahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Perempuan dan Anak, Gobah, Pekanbaru ,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, Kamis (15/2/2018).

(Baca juga: Divonis Korupsi, Mantan Kepala Bappeda Malah Buron)

Sugeng menjelaskan dalam perkara ini, Kejati Riau sudah menjerat lima orang. Dua orang sebelumnya sudah diproses dan kasusnya sedang bergulir di persidangan. Mereka adalah Deliana, Sekretaris Bapenda Riau, sementara Deyu Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda Riau.

Menurut Sugeng, berdasarkan hasil penyelidikan, dalam kasus ini negara dirugikan Rp1,2 miliar. Dia menjelaskan, korupsi berjamaah itu dilakukan secara bertingkat. Kasus ini berawal dari pemotongan sebesar 10 persen atas perintah Deliana dan Deyu yang berstatus terdakwa.

Korupsi berjamaah itu dilakukan dari 2015 hingga 2016. Selain itu juga mereka melakukan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Ketiganya ikut menikmati dana dari SPPD fiktif.

“Ini merupakan kasus sebelumnya. Karena bedasarkan surat dakwaan ketiga tersangka ini terlibat, jadi kita kembangkan. Makanya kita buat sprindik baru,” ucap Sugeng.

(qlh)