JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar Sarang, Rembang, Kiai Haji Maimoen Zubair (Mbah Maimoen) di media sosial.
Pelaku menyebarkan kalimat yang bermuatan ujaran kebencian atau hatespeech yang mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui posting-an di akun Twitter-nya atas nama T Kiswotomo.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin 19 Februari 2018 sekira pukul 13.40 WIB di Jalan Kompleks Diklat Depsos, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” ujar Fadil dalam keterangannya, Selasa (20/2/2018).
Tak hanya itu, kata Fadil, pelaku juga mem-posting penghinaan terhadap sejumlah pejabat negara lainnya, di antaranya TNI, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto dan Asops Kapolri Irjen M Iriawan.
(Baca Juga: Wiranto: Penyebar Hoax Akan Kita Tangkap!)
(Foto: Pelaku penghinaan Presiden Jokowi dan KH Maimoen Zubair)
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit handphone, satu buah akun Twitter atas nama T Kiswotomo (Ibhas) dengan URL https://twitter.com/ibhaskiss, dua akun Facebook atas nama IBHAS KISWOTOMO dan akun facebook atas nama IBHAS TARUNO KISWOTOMO.
Kemudian, satu lembar keterangan kependudukan atas nama BK, satu buah memory card, dan satu buah sim card. Saat ini, pelaku pun sudah dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian.
(Baca Juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Perlu Takut Suarakan Kebenaran)
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP.
(Ari)