Jaksa Tegaskan Putusan Hakim PN Jakut untuk Ahok Sudah Benar

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan pihaknya telah menerima dan mempelajari peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sapto Subroto mengatakan setelah menerima pengajuan PK yang diajukan Ahok, pihaknya menilai tidak terdapat hal baru dalam memori dalam pengajuan PK ini.

“Memori PK ini sudah kami terima tiga hari sebelum sidang hari ini, kita pelajari dan kita jawab dengan tanggapan yang sudah kita serahkan tadi. Jadi berbeda dan tidak ada faktor baru yang di memori PK Ahok,” ucap Sapto di PN Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Sapto juga menganggap tidak ada yang salah oleh hakim atau diangggap ada kekhilafan terkait putusan yang diberikan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. “Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah benar,” tegasnya.

(Baca Juga: Hakim PN Jakut: Putusan PK Ahok Ada di Tangan MA, Kami Hanya Memeriksa Bukti)

Sebelumnya diketahui, dalam sidang pemeriksaan berkas atas peninjauan kembali oleh Ahok telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sesuai sidang pemeriksan, kuasa hukum Ahok, Josefina Agtha Syukur menjelaskan bahwa salah satu alasan Ahok mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) disebabkan oleh beberapa faktor yang di mana salah satunya soal putusan Buni Yani.

“Kami melihat bahwa di dalam putusan itu adalah dasar bagi Buni Yani dipidana karena dia mengedit video yang sudah ada. Kami memang masukkan itu,” ujar Josefina.

(aky)