MENJADI seorang putri raja tidak lantas membuat seseorang terlepas dari tuntutan hukum. Terlebih jika kasus yang dialaminya terjadi di negara lain. Hal inilah yang tengah dialami oleh putri semata wayang Raja Arab Saudi, Hassa binti Salman.
Baru-baru ini Putri Hassa dilaporkan oleh seorang hakim Prancis atas tuduhan serangan yang dilakukan seorang pengawalnya terhadap salah satu pekerja pada tahun 2016 lalu. Perintah penangkapan internasional pun telah dikeluarkan setelah korban menjelaskan duduk perkara bahwa sang putri lah yang memberikan perintah langsung kepada pengawal tersebut.
Menurut laporan Independent, Sabtu (17/3/2018), pada saat itu Hassa diduga mengatakan kepada pengawalnya untuk “membunuh anjing ini” dan mengklaim bahwa “ia tidak pantas untuk hidup”. Kejadian tersebut bermula ketika sang dekarator itu sedang mendekorasi apartemen milik Hassa, namun ia ketahuan sedang mengambil foto dirinya.
Hassa menuduh pria tersebut hendak menjual foto yang diambilnya ke pers. Sebelum dipukuli secara brutal, sang dekorator mengaku bahwa tangannya diikat oleh sang pengawal dan ia juga dipaksa untuk mencium kaki Hassa.
Sejak kasus kekerasan itu merebak, berita terbatu tentangnya pun seakan ditelan bumi. Okezone sudah mencari foto-foto terbaru Putri Hassa , namun hanya menemukan foto dirinya semasa kecil.
Namun menurut beberapa sumber, selama ini Hassa dikenal sebagai akademisi dalam bidang hukum dan politik. Ia kerap terlibat dalam isu-isu feminisme termasuk menyuarakan pentingnya peran wanita dalam ranah publik di Arab Saudi.
Pada 2013 lalu, Hassa mengapresiasi keputusan Raja Abdullah bin Abdul Aziz yang memutuskan untuk melibatkan 30 wanita dalam Majelis Syura Kerajaan Arab Saudi. Kendati demikian, Hassa menilai jumlah tersebut masih terlalu sedikit mengingat masih banyak wanita Arab Saudi yang memiliki potensi untuk berkecimpung di dunia politik.
Komitmen Hassa dalam memperjuangkan hak-hak wanita di negara asalnya juga dibuktikannya pada tahun 2007 silam. Ia memberi apresiasi kepada para jurnalis wanita dengan mendonasikan uang senilai 200 ribu riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp733 ribu.
(hel)