JAKARTA – Pemerintah sedang menata ulang nomenklatur jabatan pelaksana pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintahan, kata Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja.
Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, penataan ulang itu dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Kami berencana merevisi secara total,” kata Setiawan dalam keterangannya yang diperoleh dari Humas Kementerian PANRB di Jakarta, Selasa (20/3/2018)
Penataan ulang nomenklatur jabatan pelaksana PNS ini juga telah dibahas dalam rakor standarisasi jabatan dan pengembangan karir aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu, 13 Maret 2018 lalu.
Baca Juga: BKN Susun Profil PNS yang Berpotensi dan Kompetensi
Saat ini, menurut Setiawan, ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan, yaitu nomenklatur jabatan yang belum tercantum dalam Permen PANRB Nomor 25 tahun 2016.
Ada juga nomenklatur jabatan yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan, tugas jabatan, serta kedudukan jabatan.
Selain itu, ada nomenklatur jabatan yang kualifikasi pendidikannya tidak tercantum dalam Permen PANRB itu. Ada jabatan yang belum diakomodir sehingga harus ditata ulang.
Dalam lampiran Permen PANRB itu terdapat 40 urusan pemerintahan, dari kesekretariatan hingga yustisi, dengan ratusan jenis jabatan pelaksana PNS.
Jabatan pelaksana adalah sekelompok pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan pelaksana dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
Baca Juga: Beredar Surat Palsu bagi Peserta Seleksi CPNS
Kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja, diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana. Nomenklatur jabatan pelaksana didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan pemberhentian.
Setiawan mengatakan pemerintah akan menginventarisasi jabatan yang perlu dievaluasi, jabatan baru apa yang dibutuhkan, atau jabatan mana yang sudah tidak diperlukan.
Dia menegaskan bahwa jabatan pelaksana merupakan pintu masuk penetapan kebutuhan pegawai. Dengan penataan dan mempertegas kualifikasi pendidikan, akan terkait dengan jenjang karir ASN yang bersangkutan.
“Nanti mungkin ada formasi baru,” katanya.
Baca Juga: 134 Pemda Tidak Bisa Minta CPNS Baru Akibat Anggaran Pegawai Lebih dari 50%
Setiawan menambahkan penataan nomenklatur jabatan pelaksana ini juga sebagai upaya mewujudkan “Smart ASN 2024” yang menuntut abdi negara harus memiliki integritas tinggi, nasionalisme, mahir menggunakan teknologi dan bahasa asing, berwawasan global, memiliki jiwa melayani dan jiwa kewirausahaan, serta memiliki jaringan yang luas.
“Smart ASN 2024” merupakan peta jalan perencanaan SDM aparatur dan rencana aksi kebijakan manajemen ASN hingga tahun 2024.
Penataan ulang nomenklatur jabatan pelaksana PNS itu ditargetkan selesai pada akhir Maret 2018. (yau)
(rhs)