Bapertarum PNS Resmi Dibubarkan pada 24 Maret 2018

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Pembubaran Bapertarum seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2015 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera). 

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, meskipun dibubarkan, nantinya Bapertarum kegiatan pelayanan akan tetap berjalan. Hanya saja, Bapertarum tidak bisa lagi menerima iuran yang dilakukan oleh PNS.

banner 300x250

“Bapertarum PNS akan bubar di 24 Maret, tapi kegiatan pelayanannya akan tetap berjalan. Jadi tidak akan menerima pinjaman PNS tapi melayani pengembalian pensiunan aktif PNS,” ujarnya dalam acara Konferensi Pers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Sebagai ganti pembubaran tersebut, nantinya tugas Bapertarum akan dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Artinya iuran masyarakat khususnya PNS nantinya akan dikelola oleh BP Tapera. 

“Dalam waktu dua tahun sejak Undang-Undang Tapera diterbitkan,  Bapertarum akan dibubarkan,” ujarnya.

 Baca Juga :BPJS Bisa Cicil Rumah, Buat apalagi Ada BP Tapera?

Menurut Lana, dengan adanya pengalihan Bapertarum menuju BP Tapera, diharapkan jumlah pesertanya akan semakin bertambah. Karena tidak hanya PNS yang bisa ikut mengiur, pengawas TNI dan Polri hingga swasta pun memiliki kesempatan untuk melakukan iuran secara sukarela. 

Saat ini peserta dari Bapertarum PNS sendiri sudah mencapai 4,5 juta. Jumlah tersebut terdiri dari PNS aktif dan PNS non aktif.

“Kami harapkan meliputi peserta jauh lebih luas TNI/Polri, pekerja swasta dan juga pekerja mandiri. Kalau melihat proses bisnisnya diharapkan jauh lebih profesional pesertanya lebih banyak dari Bapertarum yang saat ini 4,5 juta,” ucapnya. 

Bahkan yang lebih spesial, pihak asing pun turut diwajibkan untuk mengikuti iuran. Nantinya pihak asing tidak akan terkena manfaat dari iuran BP Tapera. 

“Yang wajib menjadi peserta adalah pekerja asing terkena iuran tapi tidak dapat terkena manfaat Tapera,” kata Lana. 

Baca Juga : Bapertarum-Asabri Dilebur Jadi BP Tapera Maret 2018

Lana juga menyebut, dengan jumlah peserta yang semakin banyak, manfaat yang didapatkan untuk peserta bisa lebih besar lagi. Dirinya menegaskan, jika manfaat tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat dengan penghasilan rendah (MBR). 

“Intinya dengan adanya BP Tapera semua pekerja khususnya PNS akan mendapatkan manfaat lebih dibandingkan dulu. Karena selain iurannya lebih besar. Jadi manfaat Tapera khusus untuk MBR. Mereka yang penghasilan minimal batasan ditentukan oleh BP Tapera,” jelasnya. 

Sementara bagi yang non MBR, lanjut Lana, nantinya juga akan tetap menerima manfaat. Hanya saja manfaat yang didapatkan bukanlah bantuan pembiayaan perumahan melainkan dana pensiun. 

“Yang bukan MBR tetap bisa mendapatkan manfaat artinya ketika pensiun mendapatkan kembali dananya,” kata Lana.

 (feb)

(rhs)