JAKARTA – Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) masing-masing Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo, secara bulat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki T Purnama alias Ahok.
Kepala Biro Humas MA Abdullah membenarkan sidang PK Ahok hari ini sudah diputus dan tiga hakim secara bulat menolak permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Setelah putusan sidang PK ini maka proses hukum selanjutnya adalah Ahok wajib menjalani sisa masa hukuman atau tahanan. “Kalau sudah ditolak ya sudah, selesai dong. Jalani proses hukum saja,” ujar Abdullah saat dihubungi SINDOnews, Senin (26/3/2018).
(Baca Juga: MA Menolak PK Ahok)
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok pada Kamis 9 Mei 2017 lalu. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
Ahok saat itu tidak mengajukan banding. Tapi Ahok melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari 2018 lalu mengajukan PK kepada MA.
Terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani, di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
(aky)