Kemenag Cabut Izin Abu Tours dan 3 Travel Umrah Lainnya

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin perjalanan Abu Tours, yang diduga melakukan penipuan dana calon jamaah umrah yang tersebar di 15 provinsi. Hal tersebut merupakan langkah tegas yang diambil Kemenag dalam menangani travel umrah yang nakal.

“Kami sampaikan, untuk Abu Tours, izinnya sudah dicabut,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Ia menambahkan, pihaknya juga mencabut izin biro travel umrah lainnya, yakni Solusi Balad Lumampah (SBL) dari Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon dan Interculture Tourindo di Jakarta.

Nizar menjelaskan, tiga travel umrah yang dicabut karena ada laporan kalau mereka itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana jamaah. Sementara untuk Interculture Tourindo, izinnya dicabut karena tidak mampu lagi menjalankan proses bisnis terkendala masalah finansial.

“Krisis finansial itu terjadi karena bank garansinya disita oleh pihak kepolisian, karena Interculture Tourindo berafiliasi dengan First Travel,” imbuhnya.

(Baca Juga: Komisi VIII DPR Tanyakan Masalah Abu Tours ke Menteri Agama)

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan surat pencabutan izin agen travel itu ke masing-masing biro. Sehingga, ia menyarankan kepada masyarakat agar tak ada lagi yang menggunakan agen travel tersebut.

“SK sudah disampaikan melalui Kanwil Kemenag setempat,” pungkasnya.

Jumlah keseluruhan jemaah umrah Abu Tours yang belum diberangkatkan berdasarkan hasil pendataan oleh Kemenag dan polisi mencapai sekira 86.720 orang. Adapun dari jumlah itu, semuanya tersebar pada 15 provinsi dan uang jamaah yang disetorkan berdasarkan hasil paket penjualan sebanyak Rp1,8 triliun lebih.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, kepolisian menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Juncto Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga tersangka terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

(sal)