Larang Rayakan Tahun Baru dengan Pesta Hiburan, Kembang Api dan Terompet, Pemkab Kampar Ajak Warga Zikir Akbar

BANGKINANG – Plt Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat Kampar agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru masehi berupa hiburan, menyalakan kembang api maupun meniup terompet.

Surat edaran bernomor 019/PROT/119/2018 tersebut diteken langsung oleh Plt Bupati Kampar, tertanggal Jumat, 28 Desember 2018.

Surat edaran Plt Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto berisi:

1. Tidak merayakan malam tahun baru berupa hiburan maupun menyalakan kembang api atau petasan dan peniupan terompet

2. Kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertujukkan atau mempertontonkan tidak sesuai kaidah moral, agama. Dan paling lambat jam 1.00 Wib sudah tutup.

3. Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengurus mesjid atau musholla serta ormas islam supaya mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah seperti berzikir dan berdoa secara bersama.

4. Kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan-jalan dan di tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban baik bagi dirinya maupun orang lain.

5. Pergantian tahun baru masehi kita jadikan sebagai momentum untuk introspeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan masa lalu untuk dapat diperbaiki dimasa yang akan datang.

Surat lima poin dari Plt Bupati Kampar ini diinstruksikan kepada seluruh kepala OPD, Sekwan, Dirut RSUD, BUMN, Camat dan kepala desa se-Kabupaten Kampar agar menyampaikan kepada masyarakat.