PEKANBARU – Berkas fisik yang akan diserahkan sebagai syarat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, semuanya harus asli dan fotokopinya dilegalisir cap basah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa keaslian dan keabsahan berkas fisik yang dilampirkan dalam pemberkasan berguna untuk memvalidasi berkas peserta.
Tujuan validasi berkas ini, kata Ikhwan, untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen para peserta CPNS yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi tersebut.
Ditambah lagi, pemberkasan merupakan salah satu syarat untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Kalau ketahuan berkasnya ada yang palsu, maka peserta tersebut akan langsung gugur,” kata Ikhwan kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (14/1/2019).
Menurutnya, pemalsuan dokumen adalah kesalahan fatal dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
“Apa pun kalau yang namanya memalsukan dokumen, itu tentu salah. Apa lagi dipalsukan untuk syarat masuk CPNS. Yang seperti itu akan batal diangkat jadi PNS,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa pemberkasan tidak dapat diwakilkan. Di mana, pemberkasan ini sendiri sudah dibuka sejak 7 Januari 2019 dan akan berlangsung hingga 18 Januari 2019 mendatang.
Kemudian, jam kerja pelayanannya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB di Kantor BKD Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.
“Yang belum melakukan pemberkasan, dimohon segera,” tandasnya.