TELUKKUANTAN – PNS yang diberhentikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau karena terlibat kasus korupsi, ternyata belum menerima SK pemberhentian.
“Sampai sekarang belum ada kami terima. Kami hanya tahu lewat pemberitaan media massa,” ujar salah seorang PNS, Fakhrudin kepada GoRiau.com di Telukkuantan.
Fakhrudin menegaskan bahwa dirinya dan 11 PNS yang diberhentikan tersebut sangat mendukung ketegasan kepala daerah. Tapi, mereka meminta ketegasan itu berlaku sama untuk semua PNS.
“1000 persen kami mendukung. Tegakkan aturan itu. Kita tahu, dulu banyak PNS yang tidak masuk kerja. Padahal, sesuai PP 53, dimana PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulatif, dipecat. Berlakukan juga itu,” terang Fakhrudin.
Sementara itu, secara terpisah Kepala BKPP Kuansing Hernalis melalui Sekretaris Hendri Siswanto menyatakan SK pemberhentian 12 PNS belum disampaikan ke Sekda Kuansing.
“SK pemberhentian sudah diteken bupati. Nanti, yang akan menyerahkan adalah OPD terkait ke yang bersangkutan. Tugas kita, memberikan SK ini ke Sekda, nanti Sekda yang akan memberikan ke OPD. Nah, baru OPD yang akan memberikan langsung ke mereka,” papar Hendri di kantornya, Kamis (17/1/2019).
Dikatakan Hendri, dalam surat yang dikirim BKN, memang ada 11 nama. Namun, ada tambahan setelah kasus beasiswa pendidikan sudah putus.
“Kalau sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, secara otomatis berhenti. Begitu aturan mainnya,” tutur Hendri.