Kelabui Petugas, Angkut Kayu Olahan Ilegal Sopir Diamankan di Pelalawan

Truk bermuatan kayu tanpa dokumen yang diamankan Polsek Kerumutan

PANGKALAN KERINCI – Polsek Kerumutan amankan sopir truk pemgangkut kayu diduga hasil ilegal logging di Lubuk Pulai Daerah Eka, Dusun Air Kuning, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan.

AZS pria 31 tahun, warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan ini diamankan pada hari Kamis (24/1/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Selain sopir, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu olahan jenis papan sebanyak lebih kurang 4 kubik, satu unit truck cold diesel Mitshubisi PS 100 bernomor polisi BM 8527 AC.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Jumat (25/1/2019) menjelaskan, penangkapan AZS pelaku pengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Mendapati informasi tersebut Kapolsek Kerumutan bersama Kanit Reskrim beserta empat personil melaksanakan penyelidikan dan patroli di wilayah hukumnya,” ungkapnya.

Sesampainya dilokasi yang dimaksud, lanjut Paur Humas, petugas melihat adanya satu unit truck cold diesel mengangkut barang mencurigakan dan selanjutnya dilakukan pengecekan.

“Setelah melakukan pengecekan, truk yang dikemudikan AZS bermuatan kayu olahan jenis papan sebanyak lebih kurang 4 kubik,” sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap kepemilikan surat atau dokumen yang sah atas kayu olahan jenis papan tersebut sopir tidak dapat menunjukan dokumen sah.

“Sopir kemudian diamankan ke Polsek Kerumutan atas tindak pidana diduga mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” papar Ipda Leonardo kepada GoRiau.